PERPANJANGAN KEBIJAKAN PENGETATAN SECARA TERBATAS /INBUP 443/0339
Thomas Adm 26 Januari 2021 10:10:42 WIB
Dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), Bupati Gunungkidul Memberikan Instruksi nomor : 443/0339 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Intruksi tersebut berlaku mulai tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 (link ada di deskripsi bawah)
Sesuai dengan instruksi tersebut Kami Satgas Kalurahan Selang dan Pemerintah Kalurahan Selang menghimbau Warga Kalurahan Selang agar selalu mentaati protokol kesehatan agar dapat memutus mata rantai penyebaran/penularan COVID-19.
Wajib Pakai Masker
Jaga Jarak
Selalu Cuci Tangan
Sehatmu Sehatku Ayo Sehat Bebarengan
Tanpo Salaman Tetep Paseduluran
Dokumen Lampiran : INBUP PSTKM
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- " LISTEN TO THE FUTURE " PERINGATAN ANAK DUNIA 2024
- PENTAS SENI KALURAHAN SELANG DAN PERPISAHAN KKN SEKRUP 2024
- Gelar Potensi Kalurahan Rintisan Budaya Selang Tahun 2024
- Imunisasi JE Berjalan Lancar
- PELUNCURAN LOGO HUT GUNUNGKIDUL KE 194 Tahun 2024
- MUSRENGBANGKAL 2025
- LOMBA PENGAGUNGAN HUT RI KE 79 DI KALURAHAN SELANG