PERPANJANGAN KEBIJAKAN PENGETATAN SECARA TERBATAS /INBUP 443/0339

Thomas Adm 26 Januari 2021 10:10:42 WIB

Dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), Bupati Gunungkidul  Memberikan Instruksi nomor : 443/0339 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Intruksi tersebut berlaku mulai tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 (link ada di deskripsi bawah)

Sesuai dengan instruksi tersebut Kami Satgas Kalurahan Selang dan Pemerintah Kalurahan Selang menghimbau Warga Kalurahan Selang agar selalu mentaati protokol kesehatan agar dapat memutus mata rantai penyebaran/penularan  COVID-19.

Wajib Pakai Masker

Jaga Jarak

Selalu Cuci Tangan

Sehatmu Sehatku Ayo Sehat Bebarengan

Tanpo Salaman Tetep Paseduluran

 

Dokumen Lampiran : INBUP PSTKM


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar