SOSIALISASI PERDA NO 7 TAHUN 2020 KAB GUNUNGKIDUL TENTANG LURAH

Thomas Adm 04 Oktober 2021 13:38:48 WIB

Selang 04 Oktober 2021,Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Lurah,kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh DP3AKBPM&D Kabupaten Gunungkidul dan bertempat di Aula Balai Kalurahan Selang Kapanewon Wonosari.Hadir dalam acara tersebut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul,Ibu ERI AGUSTIN SUDIYANTI. SE.MM dan Ibu YULINDA DWI NURRESPATI. SE sebagai narasumber.

Sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul NO 7 Tahun 2020 tentang Lurah di kalurahan selang di ikuti oleh 25 warga Kalurahan Selang terdiri dari Bamuskal,Perwakilan Lembaga,Pamong Kalurahan Selang,Babinsa dan Bhabinkamtibmas.Acara berlangsung lancar,dan menarik, karena penjelasan-penjelasan dari narasumber sangat mudah dipahami oleh peserta sosialisasi sehingga warga masyarakat Kalurahan Selang mengerti akan tahapan-tahapan tentang pelaksanaan pilihan Lurah dan atau syarat-syarat menjadi Lurah.

Kegiatan Sosialisasi yang diselanggarakan oleh DP3AKBPM&D ini menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Salam Bagas Waras......!

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar