PENYUSUNAN RPJMKAL TAHUN 2025 ( 2022 - 2027 )

Thomas Adm 10 November 2025 10:47:16 WIB

Selang 10/11/2025, Melaksankan ketentuan pasal 4 ayat 2 PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan Desa, maka perlu penetapan Peraturan Desa tentang rencana pembangunan jangka menenggah Kalurahan tahun 2022-2027.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan jangka menengah Kalurahan, berdasarkan pada azas : 

  1. Rekognisi
  2. Subsidiaritas
  3. Keberagaman
  4. Kegotongroyongan
  5. Kekeluargaan
  6. kebersamaan
  7. Musyawarah
  8. Demokrasi
  9. Kemandirian
  10. Partisipasi
  11. Kesetaraan
  12. Pemberdayaan
  13. Keberlanjutan

Berdasarkan landasan pemikiraan dimaksud maka kalurahan wajib mempunyai perencanaan yang matang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan.

Kegiatan Penyusunan RPJMKAL ini bertempat di Balai Kalurahan Selang, yang dihadiri oleh Panewu Kapanewon Wonosari yang diwakili oleh Bapak Riswanto selaku Djawatan Kemakmuran, Ketua Bamuskal Selang dan anggota, Lurah Selang beserta  9 Dukuh wilayah  Pemerintah Selang , PKK dan Karangtaruna,LPMKAL serta tokoh masyarakat Kalurahan Selang.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar