MUSKALSUS KETAHANAN PANGAN KALURAHAN SELANG

Thomas Adm 08 Desember 2025 15:40:22 WIB

Selang 08-12-2025, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2024 adalah sebuah panduan operasional yang mengatur penggunaan dana Desa dalam konteks Ketahanan Pangan dan hewani di Indonesia.

Program ketahanan pangan merupakan salah satu fokus penggunaan dana Desa yang wajib di alokasikan Pemerintah Desa di Tahun 2025 paling sedikit 20 persen dari total pagu Dana Desa yang diterima. Dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan tahun 2025, menegaskan BUM Desa sebagai pelaksana dalam mengelola dana ketahanan pangan.Dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan asli desa dan kesejahteraan warga masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan,memperluas lapangan pekerjaan.

Pemerintah Kalurahan Selang Kapanewon Wonosari Kabupaten Gunungkidul pada hari Senin tanggal 08 bulan Desember Tahun 2025, mengadakan kegiatan Musyawarah Kalurahan Khusus ketahanan Pangan, yang dihadiri oleh Direktur dan Pengawas BUM Desa Selang ,Panewu Wonosari yang diwakili Djawatan kemakmuran, Lurah beserta pamong Kalurahan Selang, ketua Bamuskal beserta anggotanya,LPMKAL Selang, Babinsa / Bhabinkamtibmas Selang dan juga tokoh masyarakat di Kalurahan Selang. Musyawarah khusus ini membahas tentang usaha yang berkaitan dengan ketahanan pangan yang akan dikelola oleh BUM Desa Selang, disepakati untuk usaha Ketahanan Pangan Kalurahan Selang adalah Peternakan Pengemukan Kambing jenis dorper dan ras Garut. Alokasi dana yang nantinya dikelola BUM Desa Selang sebesar Rp 195.000.000 ( seratus sembilan puluh lima juta ribu rupiah ), yang diperuntukan untuk mendanai Usaha peternakan pengemukan kambing tersebut, mulai dari pembangunan kandang, pembelian Kambing dan biaya operasional.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar